Polisi Mantan Napi Korupsi ( Kejahatan Ekstra-ordinari) pun Kini Bisa Dines Lagi Lho

- 2 Juni 2022, 16:36 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan /

SABACIREBON- AKBP Raden Brotoseno, Mantan narapidana kasus korupsi, bukan saja selamat tidak dipecat sebagai anggota Polri, malah aktif kembali sebagai anggota Polri.

Meski belum ada jabatan, namun perwira ini lolos dari sidang Kode Etik dan meski belum ada jabatan, ia kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

Salah satu alasan yang dijadikan alat untuk mempertahankan tetap sebagai anggota Polri karena dianggap berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasan.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar, Format Terakhir 32 Tim, Berikut 29 Negara yang Sudah Lolos

 “Sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. "Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Benda Mengapung Terbungkus Plastik itu Ternyata Kokain seberat 179 Kg!

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

 AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Balap Mobil Formula E Menarik Minat Sponsor Dalam dan Luar Negeri. Inilah 31 Sponsor Formula E Jakarta

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Baca Juga: Mengemudikan Mobil Formula E Lebih Sulit daripada Mengemudikan Formula 1. Ini Alasannya.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x