Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk 9 Debt Colector di Majalengka

- 8 Juni 2022, 17:03 WIB
Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana/SABACIREBON
Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana/SABACIREBON /

Dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lengkap surat- suratnya.

“Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Metro Taman Sari Buka Posko Pelayanan untuk Mudahkan Korban Kebakaran

Modus yang mereka lakukan oleh Debt Colector tersebut memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.

Selain itu mereka sengaja merampas dan menuduh pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayarkan.

“Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka kota untuk bisa segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dihentikan oleh mantel,” tegasnya.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojek Online, Polsek Mundu Cirebon Kirim Sembako ke Rumah Warga

“Jadi jangan takut melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” pungkasnya. ***( Ade Nurhidayat).

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x