Dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lengkap surat- suratnya.
“Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Metro Taman Sari Buka Posko Pelayanan untuk Mudahkan Korban Kebakaran
Modus yang mereka lakukan oleh Debt Colector tersebut memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.
Selain itu mereka sengaja merampas dan menuduh pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayarkan.
“Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka kota untuk bisa segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu dihentikan oleh mantel,” tegasnya.
Baca Juga: Gunakan Jasa Ojek Online, Polsek Mundu Cirebon Kirim Sembako ke Rumah Warga
“Jadi jangan takut melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” pungkasnya. ***( Ade Nurhidayat).