Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini

- 7 Juni 2022, 06:11 WIB
Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini/andik sc prmn
Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini/andik sc prmn /

Menurutnya, dari hasil Operasi Libas yang mereka ungkap, terdapat kasus yang cukup unik. Di mana tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya.

"Untuk menghilangkan jejaknya, ada tersangka pencurian saat beroperasi ia beraksi dengan mengunakan mukena," tuturnya.

Baca Juga: Jordi Amat Batal Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Asia 2023, Kini Memilih Tinggalkan Indonesia

Ia adalah tersangka berinisial NS (34) warga Tegal Jawa Tengah. Beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Keseharian NS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area Grage City Mall (GCM) dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik," imbuhnya.

Tersangka NS yang terlibat dalam kasus Curanmor, Curat akan kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan, kasus di kenakan pasal pasal 365 ancaman 9 tahun.

Baca Juga: Erik Ten Hag Belum Berjuang di Manchester United, Malah Sudah Punya Julukan Baru

"Sedangkan tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," paparnya.

Bagi para pelaku pengeroyokan mereka dijerat pasal 70 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Lalu tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x