Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini

- 7 Juni 2022, 06:11 WIB
Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini/andik sc prmn
Di Cirebon, Pencuri Berpura-pura Jadi Pocong Pakai Mukena, Aksinya Kini Terhenti Setelah Polisi Lakukan Ini/andik sc prmn /

SABACIREBON - Sebanyak 34 orang berhasil diamankan Polres Cirebon Kota sepanjang pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022, yang digelar 26 Mei-4 Juni 2022 lali.

Mereka adalah para tersangka dari 22 kasus yang hingga kini pengembangannya terus dilakukan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi beberapa hal.

Baca Juga: Hari Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

Di antaranya kasus Curat, Curas, Curanmor, premanisme hingga geng motor.

"Dari 22 kasus seperti Curat, Curas dan premanisme, ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan," katanya saat Konferensi Pers. Senin 6 Juni 2022.

Ia menyebutkan, Operasi Libas tahun 2022 ada peningkatan kasus dibandingkan operasi Libas tahun 2021 sebelumnya.

Baca Juga: Wales Lolos ke Piala Dunia 2022, Impian 64 Tahun Akhirnya Terwujud

"Pada tahun 2021, Polres Cirebon Kota saat itu tercatat mengungkap sebanyak 5 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 ini, kami bisa mengungkap 22 kasus. Jadi ada peningkatan 48 persen," ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil Operasi Libas yang mereka ungkap, terdapat kasus yang cukup unik. Di mana tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya.

"Untuk menghilangkan jejaknya, ada tersangka pencurian saat beroperasi ia beraksi dengan mengunakan mukena," tuturnya.

Baca Juga: Jordi Amat Batal Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Asia 2023, Kini Memilih Tinggalkan Indonesia

Ia adalah tersangka berinisial NS (34) warga Tegal Jawa Tengah. Beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Keseharian NS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area Grage City Mall (GCM) dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik," imbuhnya.

Tersangka NS yang terlibat dalam kasus Curanmor, Curat akan kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan, kasus di kenakan pasal pasal 365 ancaman 9 tahun.

Baca Juga: Erik Ten Hag Belum Berjuang di Manchester United, Malah Sudah Punya Julukan Baru

"Sedangkan tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," paparnya.

Bagi para pelaku pengeroyokan mereka dijerat pasal 70 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Lalu tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x