Gali Potensi Desa, Jabar Kebut Pemetaan Batas Wilayah Desa

- 27 Mei 2022, 19:17 WIB
DPMD Propinsi Jawa Barat, PT Geo-Informatika Solusindo/SABACIREBON
DPMD Propinsi Jawa Barat, PT Geo-Informatika Solusindo/SABACIREBON /

 

SABACIREBON- Sengketa lahan atau konflik pertanahan kerap terjadi di tanah air. Hal tersebut biasanya dikarenakan beberapa faktor, salah satunya terkait batas wilayah.

Tidak pastinya batas wilayah kerap memicu konflik antar masyarakat. Dengan itu, pemerintah kini tengah berupaya melakukan percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa.

Salah satu Provinsi yang tengah mengebut program tersebut adalah Jawa Barat. Pemprov Jabar melalui PT Geo-Informatika Solusindo terus memetakan batas-batas wilayah secara definitif.

Baca Juga: Sengketa Sewa Lahan antara AMC dan PDP Kota Cirebon, Selesai.

Direktur PT Geo-Informatika Solusindo, Rheza Wahyu Anjaya mengatakan, program pemetaan batas desa di Jawa Barat sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Pihaknya menargetkan, program tersebut bisa rampung hingga akhir tahun 2022 ini.

"Jadi kami mengacu pada timeline yang sudah diberikan DPMD (Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa) Provinsi, sampai akhir tahun 2022, seluruh batas desa di Jawa Barat harus sudah terpetakan semua," kata Rheza di Majalengka, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Luasnya Lahan Papua Barat Berpotensi Besar Bagi Petani, Jokowi: Provinsi Ini...

Hingga saat ini, lanjutnya, di Jawa Barat sendiri sudah ada 5 Kabupaten yang telah memetakan batas desa secara tuntas.

Masing-masing Bekasi, Cianjur, Bandung, Subang, dan Kuningan adalah kelima Kabupaten tersebut. Dari 5 Kabupaten itu, Kuningan dikerjakan secara mandiri.

"Betul, semua desa di Kabupaten/Kota harus terpetakan. Sisanya kita akan terus running melakukan percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa di Jawa Barat," ujar dia.

Baca Juga: Punya Lahan Sendiri, Pemerintah Kota Cirebon Wacanakan Bangun Gedung PMI Tahun 2021

Usai menuntaskan pemetaan di 5 Kabupaten tersebut, pihaknya kini mulai blusukan kembali ke daerah-daerah. Dari bulan Januari 2022, mulai melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang belum melaksanakan program tersebut.

Majalengka adalah salah satu Kabupaten yang saat ini mulai dibidik untuk dilakukan pemetaan batas wilayah desa. Bimbingan teknis (Bimtek) merupakan langkah awal sebelum melakukan pemetaan batas desa.

"Kemarin (Rabu, 25 Mei red) juga kami sudah melaksanakan bimtek di Majalengka. Tepatnya di Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan. Di sana kami melibatkan semua Desa di 2 Kecamatan, diantaranya Dawuan dan Kadipaten," paparnya.

Baca Juga: 4.600 Hektare Lahan Terdampak Kebakaran Hutan di Selandia Baru, Lengkap dengan Puluhan Rumah Hancur

Dalam kesempatan itu, Rheza berharap dapat menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pihak Desa. Sehingga saat melakukan proses pemetaan di lapangan ada harmonisasi dan sinergitas.

"Untuk pelaksanaan pemetaan kami berharap secepatnya, karena bulan Mei ini DPMD Provinsi juga sudah meminta pihak penyedia untuk mulai bergerak. Di Majalengka ini kami cuma diberikan waktu 30 hari," katanya.

Sementara itu, menurut Rheza, terpetakannya zonasi wilayah di setiap desa, diharapakan dapat meminimalisir terjadinya konflik sengketa tanah. Dengan demikian, desa bisa fokus mengembangkan potensi wilayahnya.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Siapkan Tiga Hektare Lahan untuk Relokasi Lapas Kelas II B Tasikmalaya

"Apalagi batas-batas yang ada tingkat ekonominya, misalkan mata air, galian pasir, atau tambang, nah pasti itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat. Pentingnya di sana sebenarnya, sehingga ada titik jelasnya, mana luas dan batas desanya," jelasnya.

Sekedar informasi, program ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. *** ( Ade Nurhidayat).

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah