Jadwal SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini Kamis, 28 April 2022

- 28 April 2022, 04:33 WIB
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun.
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun. /Pikiran Rakyat/

SABACIREBON - Jadwal perpanjangan SIM keliling Kamis, 28 April 2022 kali ini hanya bertempat di satu lokasi. Jadi bagi kalian yang ingin memperpanjang segera mencari layanan SIM yang ada di sekitar Anda.

Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C adalah;

1.SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon Hari Ini Kamis, 28 April 2022


4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

SIM merupakan kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Kamis, 28 April 2022

Oleh karena itu perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab apabila pengendara tidak memperpanjang sebelumnya maka pengendara harus membuat SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Fadil Safaraz

Sumber: tmssatlantasindramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x