Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Kamis, 28 April 2022

- 28 April 2022, 04:28 WIB
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun.
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun. /Pikiran Rakyat/

SABACIREBON - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali.

SIM merupakan kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.

Oleh karena itu perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab apabila pengendara tidak memperpanjang sebelumnya maka pengendara harus membuat SIM baru.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui untuk memperpanjang SIM. Berikut daftar syaratnya yang perlu disiapkan sebelum memulai proses perpanjangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Kabupaten Cirebon Hari Ini Kamis 28 April 2022, Dominasi Berawan

- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Lulus tes psikologi.
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan sehat mata.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut tidak termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Villarreal Skor 0-0 di Babak Pertama

Halaman:

Editor: Fadil Safaraz

Sumber: tmccirebonkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x