Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon Hari Ini Kamis, 28 April 2022

- 28 April 2022, 04:30 WIB
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun.
Perpanjangan SIM harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun. /Pikiran Rakyat/

SABACIREBON - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.

Layanan SIM Keliling Polresta Cirebon hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, pelayanan ini tidak untuk pembuatan SIM baru.

Masa berlaku SIM hanya 5 tahun dan pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Kamis, 28 April 2022

Biaya tersebut tidak termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui untuk memperpanjang SIM. Berikut daftar syaratnya yang perlu disiapkan sebelum memulai proses perpanjangan.

- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Lulus tes psikologi.
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan sehat mata.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.

Jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon hari ini Kamis, 28 April 2022 berada di Polsek Arjawinangun.

Halaman:

Editor: Fadil Safaraz

Sumber: tmcpolrestacrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x