PR CIREBON - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga teroris AH (25) yang ditangkap kemarin, Senin, 8 Juni 2020 di Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi.
"Ada sejumlah barang bukti yang dibawa oleh Densus 88 dari rumah terduga teroris AH dan juga orang tuanya," ungkapnya kepada wartawan Antara.
Baca Juga: Bak Mengemudi dalam Gelap, Skandal Data Virus Corona di Brasil Picu Kecaman Lebih Lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan di antaranya berupa alat komunikasi seperti telepon genggam, tablet, dan juga buku yang terkait dengan aktivitas jihad.
Selain itu, Tim Densus 88 Antiteror juga menyita senjata tajam jenis keling yang digunakan di tangan.
Berdasarkan informasi Tim Densus, terduga teroris yang ditangkap ini merupakan jaringan dari JAD Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca Juga: Berupaya Bakar Masjid dan Kibarkan Bendera dalam Masjid, Turki Beri Kecaman Keras untuk Yunani
Kesehariannya sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap.