Meski Cuti Lebaran Diundur, ASN Pemkab Cirebon Tidak Ada yang Bolos 

- 26 Mei 2020, 17:55 WIB
Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon.*
Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon.* /

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai bekerja kembali seperti biasanya, Selasa, 26 Mei 2020.

Mereka dipastikan tidak ada yang bolos pasca hari raya idul fitri karena cuti libur lebaran diundur hingga akhir bulan Desember 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bimbim Slank Sudah Jadi Bagian PKI usai Beri Dukungan Terhadap Komunisme?

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Iik Ahmad Rifai mengatakan, dalam pandemi coronavirus disease ini aktivitas ASN di Kabupaten Cirebon hari ini kembali aktif.

Biasanya terdapat curi libur lebaran, namun terjadi perubahan jadwal cuti dan libur lebaran yang ditetapkan lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dimana libur lebaran dan cuti bersama diundur di akhir Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Angka 22.000, Jawa Tengah Sedang Siapkan Penerapan New Normal

"Pagi tadi tidak ada inspeksi mendadak, karena semua ASN sudah menyadarinya. Apalagi sampai dengan tanggal 29 Mei ini, sistem kerja ASN di Kabupaten Cirebon masih dibagi dua shift.

"Yakni ada yang berkerja di kantor dan ada yang melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexibel Working Arrangement/FWA),” jelas Iik Ahmad Rifai.

Biasanya, lanjut Iik, memang untuk kehadiran di awal pasca idul fitri itu ada sidak. Cuma sehubungan dengan kondisi sekarang dan masih PSBB.

Baca Juga: Di Tengah Penerapan PSBB Cirebon Tahap Dua, Polsek Lemahwungkuk Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Akan tetapi walau demikian, untuk kehadiran dikantor disemua OPD atau Bagian itu masih tetap ada yang hadir.

"Karena kita masih memberlakukan adanya piket tiap hari sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, yang bertugas piket itu ya memang harus hadir dan saya yakin memang hadir. Malah di lingkup Bagian kehadirannya itu lebih daripada biasanya,” ungkap Iik.

Dijelaskan Iik, piket itu bergiliran disesuaikan dengan jumlah ASN. Dan dalam satu minggu itu ada jadwal, ada yang kebagian dua kali ada yang kebagian tiga kali. Tapi pada ujungnya dalam sebulan itu sama.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Surat MUI Sebut Ulama Harus Waspada Rapid Test Buatan PKI, Simak Faktanya

“Jadi pelayanan, tugas-tugas kita berjalan dengan lancar, hanya memang untuk kehadiran selama masa PSBB ini tidak full karena disesuiakan dengan jadwal piket yang berlaku,” katanya.

Penyesuaian jadwal piket tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 800/2573/BKPSDM tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x