Terbukti Memiliki Kontribusi yang Jelas, PNS Diimbau Bayar Zakat Lewat Baznas

- 22 Mei 2020, 20:25 WIB
FOTO Bersama Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Ety Herawati bersama pengurus BAZNAS pada Kegiatan Keteladanan Pimpinan Daerah Bayar Zakat.*
FOTO Bersama Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Ety Herawati bersama pengurus BAZNAS pada Kegiatan Keteladanan Pimpinan Daerah Bayar Zakat.* //Humas Pemkot Cirebon

“Baznas tidak diperbolehkan mengendapkan dana maka ketika ada dana zakat atau infaq terkumpul, maka akan langsung disalurkan,” ujarnya.

Taufik menambahkan, sebagai lembaga resmi Pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Agama seperti tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, Baznas memiliki fungsi terpercaya dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.

Baca Juga: Inggris Berencana Tetapkan Garis Besar Tindakan Karantina untuk Kedatangan Internasional

“Maka kalau ingin pembayaran dan penyaluran zakatnya tepat, maka bayarlah zakat ke Baznas,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x