“Baznas tidak diperbolehkan mengendapkan dana maka ketika ada dana zakat atau infaq terkumpul, maka akan langsung disalurkan,” ujarnya.
Taufik menambahkan, sebagai lembaga resmi Pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Agama seperti tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, Baznas memiliki fungsi terpercaya dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
Baca Juga: Inggris Berencana Tetapkan Garis Besar Tindakan Karantina untuk Kedatangan Internasional
“Maka kalau ingin pembayaran dan penyaluran zakatnya tepat, maka bayarlah zakat ke Baznas,” pungkasnya.***