Selama 3 Bulan, Pemkot Cirebon Beri 'Gaji Pengganti' untuk Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan

- 16 Mei 2020, 11:25 WIB
Penyerahan Bantuan Kepada Karyawan Terdampak dari Pemerintah Kota Cirebon.
Penyerahan Bantuan Kepada Karyawan Terdampak dari Pemerintah Kota Cirebon. // Foto Humas Pemkot Cirebon /

Terkait penanganan dampak pandemi Covid 19 kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal seperti pekerja harian. 

“Sumber bantuan dari APBD maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon,” tambahnya.

Sementara itu, Rizal (21) seorang penerima bantuan memaparkan perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu, karena tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Covid 19. 

“Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x