Terkait penanganan dampak pandemi Covid 19 kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal seperti pekerja harian.
“Sumber bantuan dari APBD maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Rizal (21) seorang penerima bantuan memaparkan perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu, karena tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Covid 19.
“Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK,” pungkasnya.***