Selama 3 Bulan, Pemkot Cirebon Beri 'Gaji Pengganti' untuk Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan

- 16 Mei 2020, 11:25 WIB
Penyerahan Bantuan Kepada Karyawan Terdampak dari Pemerintah Kota Cirebon.
Penyerahan Bantuan Kepada Karyawan Terdampak dari Pemerintah Kota Cirebon. // Foto Humas Pemkot Cirebon /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja, memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan selama masa Pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Cirebon untuk karyawan yang berasal dari Kota Cirebon, berupa bantuan tunai sebesar Rp500.000/bulan untuk karyawan yang terkena PHK, dan bantuan tunai Rp250.000/bulan untuk karyawan yang dirumahkan. Bantuan diberikan selama 3 bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya S. Sos., mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi Covid 19, dan 3 perusahaan di antaranya tutup permanen.

Baca Juga: NASA Bikin Perjanjian Luar Angkasa untuk Eksplorasi Bulan, Masa Depan Akan seperti Star Trek

“Terdata ada sebanyak 100 karyawan terkena PHK dan 1.138 karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya pada saat penyerahan bantuan untuk korban PHK, Jumat, 15 Mei 2020.

Agus menuturkan Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan agar melakukan inovasi sehingga PHK bisa dihindari atau menjadi langkah terakhir yang dibuat perusahaan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan beroperasi. “Data penerima bantuan didapatkan berdasarkan laporan perusahaan secara online dan offline,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., mengungkapkan selama masa pandemi setiap hari BKD Kota Cirebon selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak ataupun penghentian operasional perusahaan.

Baca Juga: Patroli Rutin, Polisi Cirebon Juga Ajak Warga Terapkan PHBS

“Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdamak,”ujarnya.

Terkait penanganan dampak pandemi Covid 19 kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal seperti pekerja harian. 

“Sumber bantuan dari APBD maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon,” tambahnya.

Sementara itu, Rizal (21) seorang penerima bantuan memaparkan perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu, karena tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Covid 19. 

“Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK,” pungkasnya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x