PIKIRAN RAKYAT - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, akhirnya dipasang papan imbauan oleh dinas terkait.
Pemasangan papan imbauan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon melaui dinas terkait, karena kawasan tersebut termasuk ke dalam TPS liar yang seharusnya tidak ada aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
Dalam papan tersebut bertuliskan bahwa masyarakat dilarang untuk membuang sampah untuk siapapun di lokasi tersebut.
Sesuai Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 1, bagi yang melanggar bisa dikenakan pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 Juta.
Salah seorang pengguna jalan Ade mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya imbauan tersebut, karena sampah yang berserakan dan terkadang menumpuk lokasinya tepat di pinggir jalan.
"Terkadang saat melintas tercium aroma tidak sedap, tentunya imbauan ini adalah langkah agar tidak ada warga yang membuang sampah ke lokasi," kata Ade.
Senada juga diungkapkan Andri diharapkan dengan adanya imbauan tersebut, tanah lokasi itu tidak menjadi TPS lagi untuk ke depannya.
"Selain menimbulkan bau juga risi melihatnya, terlebih lokasinya mendekati perbatasan antara Cirebon dan Kuningan," ujar Andri.***