Kasus Pembongkaran Situs Sultan Matangaji, Ketua Laskar Macan Ali Cirebon Sebut Ada Kesalahpahaman

- 26 Februari 2020, 09:53 WIB
Seorang warga menunjukkan lokasi robohnya Situs Matangaji Cirebon.*
Seorang warga menunjukkan lokasi robohnya Situs Matangaji Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

PIKIRAN RAKYAT - Pembongkaran Situs Sultan Matangaji yang sempat ramai di perbincangkan di Kota Cirebon, sempat menyeret nama pihak perusahaan PT. Dua Mata yang di tuduh sebagai pelaku utama. 

Kini, fakta tersebut mengarah kepada pemilik tanah yang lokasi tanahnya berdekatan dengan Situs Sultan Matangaji, bernama Subekti.
 
 
Dugaan tersebut diketahui saat rapat bersama yang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama sejumlah stakeholder terkait untuk membahas Situs Matangaji pada Senin 24 Februari 2020 .
 
Saat ditemui PikiranRakyat-Cirebon.com, Subekti mengaku, bahwa kala itu dirinya berencana membangun perumahan pribadi, sehingga dilakukan proses pengerukan tanah miliknya.
 
"Karena pekerja saya ini tidak sengaja, akhirnya tanah urugan sempat jatuh ke lokasi Situs Matangaji, sehingga akhirnya merusak dan merobohkan situs tersebut," kata Subekti usai rapat.
 
 
Subekti menjelaskan, lambat laun tanahnya itu batal dibangun untuk perumahan pribadi miliknya, melainkan ditawarkan ke pihak PT. Dua Mata untuk pengembangan perumahannya.
 
Proses jual beli juga sudah sempat terjadi yaitu pembayaran uang muka yang dibayarkan oleh pihak PT. Dua Mata kepada Subekti.
 
Sementara itu, diakui juga oleh Ketua Laskar Macan Ali Cirebon, Prabu Diaz, bahwa ada kesalahpahaman yang menyebabkan situs itu rata dengan tanah, bukan dilakukan oleh pihak PT Dua Mata.
 
 
"Lokasi tanahnya PT Dua Mata jauh dari Situs Sultan Matangaji, sudah mengakui orangnya, dan akan bertanggung jawab," kata Diaz.
 
Diaz berharap, situs tersebut dapat di bangun kembali seperti sedia kala, karena itu adalah budaya atau sejarah dari masyarakat Cirebon dalam melawan penjajah Belanda.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x