Walikota Cirebon akan Beri Sanksi pada Kendaraan Pelanggar Pemberlakuan Ganjil Genap: Nanti Ada Evaluasi

- 13 Agustus 2021, 21:45 WIB
DPRD Kota Cirebon lakukan dialog dengan Pemda Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.
DPRD Kota Cirebon lakukan dialog dengan Pemda Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap. /Dok. cirebonkota.go.id

PR CIREBON - Kota Cirebon dalam waktu dekat memang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Sebelum resmi diterapkan pada 16 Agustus 2021, pemerintah Kota Cirebon akan melakukan uji coba Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap.

Tidak hanya itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengungkapkan bahwa sanksi tilang pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap belum ditetapkan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 12 Agustus 2021, Penambahan Kasus Harian Kembali Naik

“Tadi sudah digaris bawahi sama Pak Kapolres bahwa tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap,” ucap Walikota Cirebon pada 13 Agustus 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Cirebonkota.

Walikota Cirebon itu menekankan kalau warga yang tidak memenuhi aturan hanya akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

“Sanksinya tetap ada, yaitu kendaraan tersebut diputar balik arah,” ujar Walikota Cirebon.

Baca Juga: Sudah Tak Kuat? Berikut 5 Cara Hadapi Pasangan yang Manipulatif dalam Sebuah Hubungan!

Berkaitan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap ini Walikota Cirebon juga telah melakukan diskusi dengan DPRD yang mewakili masyarakat Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x