Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon

- 19 Juli 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi - Inilah teknis penyembelihan hewan kurban di Kota Cirebon.
Ilustrasi - Inilah teknis penyembelihan hewan kurban di Kota Cirebon. /Pexels/Moaz Tobok/

PR CIREBON - Menjelang perayaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah, masyarakat Cirebon perlu mengetahui teknis yang terkait pembatasan kegiatan untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Pembatasan kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/63-KESRA.

Salah satunya terkait dengan teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca Juga: Putra Pertamanya Sempat Positif Covid-19, Rizky Kinos Akui Sedih hingga Meneteskan Air Mata!

Inilah teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib memebuhi ketentuan berikut.

  1. Kegiatan penyembelihan hewan kurban berdasarkan syariat Islam, dan memenuhi kriteria hewan yang disembelih.

Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

  1. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 21, 22, 23 Juli 2021 Masehi.
  2. Proses pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
  3. Namun, apabila terdapat keterbatan jumlah dan kapasitas di RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: 10 Perubahan ‘Kegelapan Tak Terbatas’ Tentang Leon Kennedy di Resident Evil: Infinite Darkness

a). Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi daerah yang luas, pelarangan kehadiran pihak selain petugas pemotongan, petugas menerapkan jaga jarak fisik, dan mengenakan masker rangkap serta sarung tangan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x