Inilah 8 Aturan dari Surat Edaran Wali Kota Cirebon Terkait Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah

- 19 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. 8 aturan terkait perayaan Idul Adha di Kota Cirebon.
Ilustrasi. 8 aturan terkait perayaan Idul Adha di Kota Cirebon. /Pexels/RODNAE Production

PR CIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, membagikan surat edaran Wali Kota menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, perayaan Idul Adha 1442 Hijriah akan dilaksanakan pada esok hari, 20 Juli 2021.

Surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut, berisi tentang rangkaian aktivitas perayaan Idul Adha yang sesuai dengan arahan Kementerian Agama dan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Hati-hati 5 Zodiak Ini memiliki Sisi Buruk di dalam Hatinya: Aquarius Jadi Salah Satunya

"Kota Cirebon masih menerapkan sistem PPKM Darurat Jawa-Bali," tulis unggahan Instagram @pemdakotacrb sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Senin, 19 Juli 2021.

Unggahan Pemda Kota Cirebon.
Unggahan Pemda Kota Cirebon. Tangkap layar Instagram.com/@pemdakotacrb

Pertimbangan penting dalam surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Total Denda PPKM Darurat di Indramayu Capai Setengah Miliar dan Akan Langsung Masuk Kas Negara

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Cirebon dalam penyelenggaraan malam takbiran sholat Idul Adha.

Kemudian, terdapat teknis dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah.

Selanjutnya, penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan memberikan pembatasan kegiatan sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 19 Juli 2021: Leo Semangat, Virgo Percaya Diri, dan Libra Ada Cerita Romansa

  1. Peribadahan secara berjemaah di tempat ibadah akan ditiadakan sementara.
  2. Peniadaan malam takbiran dan shalat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushola, dan tempat umum lainnya yang dikelola masyarakat.
  3. Terdapat beberapa teknis pelaksanaan kurban yang harus mematuhi protokol kesehatan, misalnya setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama kegiatan penyembelihan.
  4. Silaturahmi dalam rangka perayaan Idul Adha 1442 Hijriah hanya dilakukan bersama keluarga inti terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal bi Halal.

Baca Juga: 10 Perubahan ‘Kegelapan Tak Terbatas’ Tentang Leon Kennedy di Resident Evil: Infinite Darkness

  1. Penyelenggaraan kegiatan ziarah kubur dalam rangka Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan.
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA.
  3. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban, mengawasi resiko penyebaran Covid-19, dan memfasilitasi penyembelihan hewan kurban akan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
  4. Pengawasan atau penutupan terhadap tempat pemakaman umum, dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi dengan para juru kunci makam.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @pemdakotacrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah