Edarkan Narkotika, 34 Tersangka Diringkus Polresta Cirebon

- 30 Maret 2021, 21:30 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangkap 34 tersangka pengeder narkotika jenis sabu-sabu, ganja tanpa izin.*
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangkap 34 tersangka pengeder narkotika jenis sabu-sabu, ganja tanpa izin.* /Pixabay/@stevepb

PR CIREBON - Sebanyak 34 tersangka pengedar narkotika, jenis sabu-sabu, ganja, maupun sediaan farmasi tanpa izin ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon.

"Tersangka yang kami tangkap ada 34 orang dari 27 kasus," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon pada Selasa, 30 Maret 2021.

Dilaporkan, dalam waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021, kasus narkoba yang berhasil diungkap sedikitnya 27 perkara di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca Juga: 7 Makanan yang Malah Bikin Cepat Lapar, Nasi Putih hingga Olahan Mengandung MSG

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, tepatnya di empat kecamatan, yaitu Lemahabang satu kasus, Weru satu kasus, Talun dua kasus, dan Plumbon satu kasus.

Jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 8 orang.

Selain itu, jaringan ganja terungkap di Kecamatan Susukan dan Jamblang dengan dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Vladimir Putin Tidak Akan Biarkan Amerika Bicara dari Posisi yang Memaksa

"Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersangkanya berjumlah 24 orang dan hampir merata di semua kecamatan," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Berkaitan dengan itu, bukti yang berhasil disita antara lain 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin, yang terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir, dan Tramadol 7.547 butir.

Total sabu-sabu yang menjadi bukti sitaan sebanyak 2,67 gram dan 59,79 gram ganja.

Baca Juga: Iran Ancam Serang Warganya, Israel Sarankan Wisatawan Hindari UEA dan Wilayah Timur Tengah

Para tersangka akan dikenakan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandas Syahduddi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x