KPK Bergerak Presiden Jokowi Dapat Sepeda, Sebut Pelaporan Terima Gratifikasi adalah Teladan Baik

27 Oktober 2020, 19:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moedoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /Dok Istimewa

PR CIREBON - Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengimbau Istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, istana harus menyatakan gratifikasi jika hadiah itu untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Ipi Maryati Kuding, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Beredar Video Jokowi Melempar Sesuatu, Refly Harun: Beliau Tidak Niat, Tapi Seperti Menghina Rakyat

Pada Senin, 26 Oktober 2020 kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikabarkan menerima dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia yaitu 15 sepeda lipat dengan tema Hari Sumpah Pemuda.

Sepada lipat itu sendiri, memiliki tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu, rencananya sepeda itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Kami (KPK) mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: BKPM Sebut PNS Bukan Solusi Atasi Pengangguran, Lebih Baik Cipta Lapangan Kerja

Harga 15 sepeda lipat itu, dijual di pasaran dengan harga Rp6 jutaan. Saat itu, Daniel Mananta mengatakan sepeda yang disediakan 100% produksi dalam negeri yang merupakan hasil kerjasama dengan PT Roda Maju Bahagia.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," jelasnya.

“KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," tambahnya.

Baca Juga: Kembali jadi Tersangka, Habib Bahar Terkena Dugaan Kasus Penganiayaan Sopir Online

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi pemberian uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya bagi setiap PNS dan pejabat penyelenggara negara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler