DPRD Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Kepada Pj Bupati Majalengka

26 Maret 2024, 21:44 WIB
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Menyershkan LKPJ kepada Ketua DPRD Majalengka Eddy Annas Djunaedi/SABACIREBON /

SABACIREBON- Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2023, DPRD Kabupaten Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun 2023 bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (25/03/2024).

Dalam laporannya Ketua DPRD, Eddy Anas Djunaedi mengatakan laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban tahunan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama setahun.

Berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 2 UU Nom.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kapala Daerah wajib melaporkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah penyelenggaraan berakhir.

Baca Juga: DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon 2021

“LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban bersama segenap unsur penyelenggara pemerintahan yang disikapi bersama untuk merumuskan solusi perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan datang sehingga dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” kata Annas, Selasa 26 Maret 2024.

“Mudah-mudahan LKPJ ini akan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar mampu memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah untuk peningkatan kualitas capaian kinerja dimasa yang akan datang sehingga persoalan yang dihadapi dalam pemerintahan dapat teratasi secara tuntas,”ucapnya.

Sementara itu PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kab upaten Majalengka tahun 2023, diawali dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan tahun 2023 sangat diupayakan untuk bersinergi dengan pembangunan Nasional agar terjadi sinkronisasi.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Sekda dan dua Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Saksi Kasus Korupsi CCTV

Terdapat setidaknya 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita, yaitu Pembangunan SDM, Infrastruktur yaitu Pembangunan SDM, Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.

Lalu ia mengatakan terkait lingkup realisasi APBD Kabupaten Majalengka yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023, diantaranya meliputi pengelolaan Pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan pembiayaan, capaian pelaksanaan program capaian sasaran strategis pembangunan, capaian indikator makro, dan capaian prestasi.

Realisasi APBD tahun 2023 dari segi Pengelolaan Pendapatan, dengan capaian target Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp 3.069 Triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 3.018 Triliun atau 89,62%.

Baca Juga: Dua Caleg Partai Golkar Untuk DPR RI dan DPRD Kab Cirebon Berkolaborasi, Deklarasi 1 Paket Golkar No 1

Kemudian pada Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2023 Tingkat Pengangguran Terbuka turun sebesar 0,04% dari tahun 2022 sebesar 4,16% menjadi sebesar 4,12%.

Untuk Tingkat Kemiskinan di Kab.Majalengka tahun 2023 menurun 0,73% dari tahun 2022 sebesar 11,94% menjadi 11,21%. Dari sisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kab.Majalengka tahun 2023 mencapai Rp 41,713 Milyar meningkat Rp 3.935 Milyar dari tahun 2022 sebesar Rp 37.778 milyar.

Dan untuk Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kab.Majalengka pada tahun 2023 mencapai 6,63% diatas LPE Jawa Barat tahun 2023 sebesar 5,00%.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler