Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Berikut 11 Jenis Pelanggaran yang Disasar

2 Maret 2024, 18:34 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Berikut 11 Jenis Pelanggaran yang Disasar /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Maret 2024. Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran petugas pada giat tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, operasi digelar dalam dua pekan ke depan.

"Gelar pasukan dilakukan untuk mengecek kesiapan para anggota, termasuk logistik yang dibutuhkan dalam operasi tersebut," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Sabtu 2 Maret 2024.

Baca Juga: Sukses Pagelaran Mini Fest Puspa Wangi, Roh Kebangkitan Seni Tradisional di Indramayu

Menurutnya, sebanyak 60 personel Sat Lantas Polres Indramayu diturunkan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini.

Mereka juga akan dibantu oleh stake holder lainnya mulai dari unsur TNI hingga Dishub.

Fahri mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar bakal menjadi prioritas penindakan oleh polisi.

Baca Juga: Pameran Retrospektif God Bless 50 Tahun Tawarkan Pengalaman Interaktif Bagi Pengunjung

Menurutnya, dari data yang ada, kecelakaan banyak terjadi karena pelanggaran-pelanggaran tersebut sehingga akan jadi prioritas polisi.

Untuk penindakan sendiri disampaikan Fahri, polisi akan mengedepankan tindakan yang sifatnya preemtif dan preventif dengan menggunakan kegiatan-kegiatan simpatik.

Bentuk penindakan pun, ditegaskan Fahri tidak akan dilakukan secara konvensional. Sebagai gantinya, polisi akan melakukan penegakan hukum dengan elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Membongkar Pendidikan Kesetaraan: Peluang, Manfaat, dan Langkah-Langkahnya

"Namun karena Indramayu ETLE Statis belum ada maka kita akan mengedepankan ETLE Mobile," ucap dia.

Fahri berharap, para pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, sehingga keselamatan, keamanan, dan kelancaran masyarakat dalam berkendara bisa diwujudkan.

Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Pendidikan Non Formal: Pengertian, Jenis-Jenis, Contoh, dan Manfaat

"Sehingga polisi berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara bisa lebih ditingkatkan lagi,"ujarnya.

Berikut 11 Pelanggaran atau sasaran pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas, yang wajib diketahui oleh para pengguna kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil dalam Operasi Keselamatan Lodaya tahun 2024:

1. Mengunakan Ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur
3. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak mengunakan Helm SNI dan tidak mengunakan Safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau Knalpot brong
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (Sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomer khusus/rahasia.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler