Ribuan Buruh di Majalengka Gelar Aksi Demo, Tuntut Kenaikan Upah 38 Persen

15 November 2023, 19:19 WIB
Ribuan Buruh lakukan aksi demo di depan Pendopo kabupaten Majalengka/SabaCirebon /

SABACIREBON – Ribuan massa dari berbagai serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 tentang pengupahan.

Masa aksi yang tersebar dari serikat buruh yang ada di wilayah utara tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu 15 Nopember 2023 sekitar jam 12.10 WIB, siang.

Masa aksi demo yang mengunakan kendaraan roda dua dan empat tersebut berjalanan dengan tertib dan aman.

Baca Juga: Buruh, Tukang Ojek, Hingga Pedagang Asongan Indramayu Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Para aksi buruh menuntut kenaikan sebesar 38 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 3.012.937,-.

Selain itu buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 51 tentang pengupahan yang merugikan para buruh.

Salah satu kordinator Serikat Buruh Edi Kustandi meminta pemerintah melalui Dewan Pengupahan menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan, hal tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di lapangan saat ini.

Baca Juga: Amankan Demo Buruh Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 6.612 Personel Gabungan  

“Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Majalengka,” kata Edi.

Sementara Bupati Majalengka Karna Sobahi, saat menerima perwakilan buruh di ruang rapat Bupati menjelaskan , sebetulnya dengan berdirinya pabrik – pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka sangat membantu dalam peningakatan taraf perekonomian.

Terkait dengan tuntutan para buruh diantaranya kenaikan upah, perubahan PP No. 51 tentang pengupahan dan permintaan buruh adanya Dinas yang menaungi khusus tentang pekerja merupakan tuntuntan yang wajar bagi para buruh.

Baca Juga: Nasib Industri Garmen di Ujung Tanduk, Sebut UU Ciptaker Tidak Menetapkan UMK Berdasarkan 3 Unsur

Ia mengakui, besaran kenaikan UMK 2024 yang diatur dalam PP Nomor 51 untuk Kabupaten Majalengka tergolong rendah, karena tidak terlepas dari julukan kota pensiun.

Menurut Bupati Kabupaten Majalengka saat ini telah berubah menjadi kota industri yang dilengkapi keberadaan BIJB Kertajati hingga Tol Cisumdawu, tetapi besaran UMK-nya masih tergolong rendah.

Selain itu, berdasarkan data BPS perkembangan Majalengka juga menunjukkan tren positif, dari mulai peningkatan pendapatan perkapita, penurunan angka kemiskinan, dan lainnya.

Baca Juga: Ganjar Resmi Umumkan UMK Jawa Tengah 2021, Ini Daftar Lengkapnya

“Pemkab Majalengka akan mengusulkan PP Nomor 51 bisa dirubah jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat,”

“Saya juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten supaya bisa menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat, ”

Pada kesempatan tersebut Bupati akan memperjuangkan keinginan para buruh dengan UMK yang layak untuk saat ini.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler