SPBU di Cirebon Disita PN, Muncul Nama Irfan Suryanegara dan Anggota DPRD Jabar SBH, Pemilik SPBU Lakukan Ini

2 Agustus 2023, 17:11 WIB
SPBU di Cirebon Disita PN, Muncul Nama Irfan Surya Negara dan Anggota DPRD Jabar SBH, Pemilik SPBU Lakukan Ini /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Sebuah SPBU di Kota Cirebon, tepatnya di Jln Majasem Kec Kesambi tiba-tiba ditutup paksa (Disita) oleh pihak yang mengatasnamakan Pangadilan Negeri (PN) Cimahi, Selasa 1 Agustus 2023.

Akibat kejadian tersebut, para karyawan SPBU dipaksa pulang hari itu juga, sementara area depan SPBU hingga Kamis 2 Agustus 2023 telah ditutup rapat pagar seng dengan dipasangi plang sita.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

"TANAH DAN BANGUNAN BESERTA SPBU INI MILIK KLIEN KAMI

BERDASARKAN :

1. Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor : 565 K/pid/2023
2. Putusan Mahkama ung Ri Nomor : 570 K/pid/2023 3. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-1295/M.2.34/Eoh.3/07/2023

DALAM PENGAWASAN

LAW OFFICE OF ACE HANDIMAN, SH & ASSOCIATES ADVOKAT/PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM

DILARANG MEMASUKI LAHAN AREA INI TANPA IJIN

DAPAT DANCAM PIDANA BERDASARKAN PASAL 167,389,551 KUHP," demikian bunyi plang sita yang terpampang di depan SPBU dimaksud.

Baca Juga: Warga Karangsong Indramayu Temukan Mayat Misterius di Dalam Empang, Siapa Dia?

Peristiwa sita SPBU yang disaksikan perwakilan Kejari Kota Cirebon dan Polsek Kesambi tersebut cukup menyita para pengendara. Terutama bagi mereka yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut.

Tak berselang lama, usai penyitaan kemudian beredar kabar jika SPBU tersebut dikaitkan dengan nama Anggota DPRD Jabar Sri Budi Harjo (SBH) dan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara.

Terkait kabar munculnya nama dirinya yang dikaitkan dengan penyitaan SPBU , saat dikonfirmasi SBH langsung membantah jika dirinya pemilik SPBU tersebut.

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Dibagikan di Tiga Kecamatan Majalengka

"Maaf saya hanya sebatas membangun SPBU tersebut, jadi bukan pemilik," kata SBH dibalik telepon selulernya.

Sementara itu, perihal peristiwa sita SPBU di wilayahnya, Kapolsek Kesambi, IPTU Rudiana, mengatakan, pihaknya hanya sebatas menyaksikan.

"Tadi kita hanya diminta menyaksikan saja. Sama seperti dari kajaksaan dan juga PN," katanya ketika dihubungi via telepon selulernya.

Baca Juga: KPK Umumkan Keterlibatan HA dan ABC Sebagai Tersangka Kasus Suap di Basarnas

Terpisah, perkembangan dari peristiwa penyitaan SPBU tersebut disampaikan Aminudin Fariza, Kuasa Hukum Indra Purnama pemilik SPBU, Kamis 2 Agustus 2023.

Dalam penjelasannya, Aminudin menegaskan mewakili Kliennya, pihaknya akan melakukan gugatan perdata kepada PN Cimahi dan Irfan Suryanegara, penjual SPBU kepada kliennya.

Ia menilai akibat kronologis permasalahannya ini adalah adanya masalah hukum antara penjual lama
yaitu Ibu Endang Kusumawati dan suaminya Irfan Suryanegara kepada kliennya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1089: Rahasia Luluisa Kingdom Terkuak, Pertemuan Berbahaya di Egghead Island!

"Sita ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan sebelumnya. Begitupun surat teguran ataupun peringatan dari Kejaksaan ke Pak Hendra klien kami, itu tak ada. Jadi kami akan layangkan gugatan perdata," tandasnya.

Menurutnya, atas adanya sita tersebut kliennya sangat dirugikan. Sebab kliennya jelas memiliki bukti bahwa aset SPBU nya itu sah dibeli dari negara.

Menurutnya, latar belakang kasus ini berawal saat Irfan Suryanegara dan ustrinya dilaporkan rekan bisnisnya bernama Eli Ganda Wijaya. Berproses di Kepolisian serta akhirnya ke pengadilan di sidang di Pengadilan Bale Bandung.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepakbola 1 Agustus 2023: RCTI, MOJI, antv, TransTV, GTV, Indosiar, NET

"Pak Irfan dan istrinya itu dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Balai Bandung. Karena bebas Haksa melakukan upaya hukum kasasi Ke MA. Tanggal 4 Juli 2023 kasasinnya turun dan keputusannya menyatakan pak Irfan dan istrinya dinyatakan terbukti bersalah," paparnya.

Keduanya diputus melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372, 378 dan jo undang-undang TPPU pencucian uang sehingga ancaman pidananya itu 10 tahun dan tanggal 11 Juli itu sudah di eksekusi oleh Jaksa.

Adapun terkait dengan kliennya, Aminudin kembali menegaskan sangat dirugikan. Terutama menyangkut kepada pencucian uang yang mereka sangkakan.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepakbola 1 Agustus 2023: RCTI, MOJI, antv, TransTV, GTV, Indosiar, NET

"Terutama Kejaksaan yang mencatatkan bahwa klien saya itu dengan Irfan Suryanegara seolah-olah membuat kesepakatan nya enggak ada jual beli itu sehingga asetnya Pak Indra ini turut untuk disita. Kami dalam hal ini keberatan.

Apalagi, jauh sebelumnya pada Oktober 2021, Irfan sama istrinya pernah menawarkan SPBU tersebut kepada Pertamina dan kepada PT lain tetapi tidak direspon dan tidak ada penjualan.

"Jadi itu kan jauh sebelum Pak Irfan itu dilaporkan. Apalagi posisinya selain kami ini tidak mengetahui adanya proses pelaporan. Kluen kami baru tahu setelah ada panggilan untuk jadi saksi," bebernya.

Baca Juga: Inilah Ongkos Damri Tujuan Bandara Kertajati, dari Cirebon, Kuningan dan Bandung

Ada pun transaksi pembeli an SPBU tanggal 13 Juni 2022 Rp 200 juta, totalnya Rp 500 juta sebagai DP awal.

Selanjutnya ada pembayaran lagi tanggal 21 Juni 2022, ditransfer ke rekening PT Dwi energi Bukopin Kota Cirebon Dwi energi Karunia Rp 6,2 miliar dan Rp 300 juta Kepada atas nama Sri Budi Harjo.

"Jadi pembayaran tahap kedua itu dibayar terakhir ada pembayaran ditransfer kepada PT Ootro Tri Lestari lestari sebesar Rp 2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi PT Putra Jaya Gunawan Abadi sebesar Rp 2,8 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Update! Daftar Harga BBM di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Batam Agustus 2023

Kemudian terakhir Rp 2 miliar kepada rekening Endang Kusumawati, sehingga totalnya Rp 7 miliar sehingga total transaksi SPBU tersebut adalah Rp 14 miliar.

Ini menurutnya diperkuat dengan adanya AJB antara Endang dan Irfan Surya Negara dengan klien kami. AJB nomor 16 Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 dan nomor 7320 2120 atas nama Indra Purnama.

"Ini saya jelaskan kalau kita berbicara pencucian uang, itu ada surat edaran Mahkamah Nomor 4 tahun 2016, di situ dijelaskan baik dilindungi undang-undang sebenarnya terhadap Pak Indra sendiri. Dengan melihat seperti ini harusnya aset beliau ini dilindungi, bukan malah dimasukan dalam putusan pengadilan. Harusnya dikeluarkan aset SPBU yang dibeli sama Pak Indra Rp 14 miliar itu tidak masuk dalam keputusan perkara tindak pidana sehingga otomatis tidak akan ada penyitaan seperti yang saat ini terjadi," sebutnya.

Baca Juga: Update! Inilah Daftar Harga BBM Aceh dan Sumatera Agustus 2023

Atas dasar itu, pihaknya menilai ada kekeliruan dan kecerobohan dari Kejaksaan maupun dari pengadilan.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler