KASUS KORUPSI: Warning Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kredit Macet Rp 230 M

3 April 2023, 20:11 WIB
KASUS KORUPSI: Warning Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kredit Macet Rp 230 M/foto and /

SABACIREBON - Penanganan kasus kredit macet Rp 230 miliar Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu terus bergulir.

Kali ini, untuk memperkuat langkah hukum, data pendukung baru diserahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, 3 April 2023.

Bupati Nina datang dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya.
Penyerahan data pendukung baru itu sekaligus peringatan bagi para debitur nakal penunggak kredit macet.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobdin Bupati Kuningan, 2 Tewas 1 Luka Berat, Begini Kondisi Bupati

Oleh keduanya, data pendukung tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman.

Dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan terimakasihnya atas inisiatif bupati dan Kajari Indramayu tersebur.

Baca Juga: DPC Partai Demokrat Majalengka Datangi Pengadilan Negeri Majalengka, Ada Apa ?

"Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami," ujar Sutan.

Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Hal lain, lanjutnya, data dukung tersebut juga akan digali dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korsupi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Usai menyerahkan data dimaksud, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tujuan lainnya, kata Nina, untuk membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.

Baca Juga: Lailatul Qadar : Siapa saja yang Bisa Meraih Malam Seribu Bulan dan apa syaratnya? Simak

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH.

Keduanya kini dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler