Kasus Korupsi Riool Kota Cirebon, Giliran AS Bekas Pj Sekda Diperiksa Kejari, Lampiran SK Walikota Jadi Kunci

24 Mei 2022, 20:33 WIB
Mobil yang dinaiki mantan pj sekda AS saat memenuhi pemeriksaan kejari cirebon, selasa 22 mei terparkir di halaman krjaksaan/ andik sc ormn /

SABACIREBON-Upaya pengembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi besi pintu air (riool) peninggalan Belanda, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Seperti pada Selasa 24 Mei 2022, setelah sehari sebelumnya atau Senin 23 Mei memeriksa Kar bekas Kasi di Badan Keuangan Dearah (BKD), kemudian giliran mantan Pj Sekda Kota Cirebon, AS diperiksa kejaksaan dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, AS merupakan pejabat yang menandatangani surat No 023-8KD tertanggal 4 September 2019 tentang
Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Selasa 24 Mei 2022, Asmara Tertarik Pada Seseorang Baru Kenal

Surat yang ditujukan ke Wali Kota Cirebon tersebut, kemudian terbitlah
SK Wali Kota dan dalam lampirannya tercantum item Rumah Lama Pompa Riool.

Namun paska diperiksanya AS oleh kejaksaan, beredar kabar jika AS membantah jika besi riool masuk dakam daftar surat usulan penghapusan tersebut.

Sementara itu, Kejari Kota Cirebon melalui Kasi Intel, Slamet H, membenarkan adanya pemeriksaan AS oleh kejaksaan pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pemain Naturalisasi Asal Belanda, Ungkap Perasaannya Timnas U-23 Raih Medali

"Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi riool. Ini dalam upaya melengkapi data yang dibutuhkan," kata Slamet kepada cirebon.pikiran-rakyat.com, Selasa 24 Mei 2022.

Terpisah, kabar dibantahnya besi riool masuk di surat pengajuan penghapusan, mengundang tanggapan dari aktifis budaya yang juga saksi ahli, Jajat Sudrajat.

Dirinya menyebutkan,
tidak akan terjadi penghapusan CAGAR BUDAYA tanpa adanya surat-surat yang memproses memutuskan dan menetapkan penghapusan.

Baca Juga: Rio Waida Juara Selancar di Sydney Surf Pro 2022

Menurutnya, terkait hal ini sudah jelas surat usulannya ada, meski tidak tercantum nama riool.

"Tapi ingat dalam surat lampiran SK WALIKOTA jelas tercantum dengan nama RUMAH LAMA POMPA RIOOL. Itu artinya riool, sebsb yang hilang juga memang MESIN RIOOL. Artinya usulan penghapusan dan SK walikota satu rangkaian. Jadi TIDAK ADA ALASAN BAGI APH untuk tidak mendalami rangkaian proses penghapusan terkait Riool. APH jangan terkecoh dalam hal ini," ujarnya.

Baca Juga: Pemain Incaran Persib Ini Disebut-sebut Miliki Skil Mirip David Beckham

Sementara itu, surat Permohonan
Pemindahtanganan dan Panghapusan Barang Milik Daerah dibuat berkop
Pemerintah Daerah Kota Cirebon Sekretariat Daerah.

Isinya Panitia Pemindahtanganan Barang Milk Daerah No 020 02 PRAX0019 tanggal 4 September 2019 tentang Berita Acara Barang yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan di Lingkungan Kota Cirebon Tahun 2019.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali ke Pangkuan Gelora Bandung Lautan Api

Surat ditandatangani Pj Sekda AS dan tembusannya kepada
1. Yth. Wakil Walikota Cirebom (sebagai laporan) 2 Yth Acieton Administrasi Umum Setda Kota Cirebon,
3. Yth. Inspektur Kota Cirebon,
4.Yth Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon.

Perihal kasus riool ini, termasuk disangkut pautkan dirinnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari AS.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler