Belum Berikan Pesangon, 68 Mantan Buruh PT Yamakawa Cirebon Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban

3 Juni 2020, 21:00 WIB
PROSES Audiensi Buruh PT Yamakawa Ciebon di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.* //Egi Septiadi/PRMN

 

PR CIREBON - Sebanyak 68 orang mantan karyawan yang di-PHK PT. Yamakawa Rattan Industri Plumbon Kabupaten Cirebon, mendesak pihak perusahaan mengikuti peraturan tenaga kerja setelah mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam audiensi dengan pihak perusahaan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, komisi IV DPRD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) pada Rabu, 3 Juni 2020.

Pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com di lokasi, proses audiensi yang digelar di ruang Komisi IV itu belum memberikan titik terang, bahwa apa langkah yang diambil pihak perusahaan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu memberikan pesangon bukan memberikan kompensasi usai PHK dilakukan.

Baca Juga: Kisah Pilu Berujung Kematian: Gajah Hamil Mati di Sungai Setelah Diberi Nanas Berisi Bahan Peledak

Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi mengatakan, proses audiensi yang digelar sebetulnya sudah cukup bagus, di mana tujuannya sendiri dalam menekan perusahaan mengikuti sebuah aturan.

Adapun kedepannya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama pada kemudian hari tentu cukup baik, walaupun sampai detik ini belum ada keputusan yang pasti dari pihak perusahaan, karena perwakilan perusahaan yang pada audiensi belum bisa memberikan keputusan.

"Tuntutan kami sendiri hanya satu yaitu berikan pesangon sesuai aturan tenaga kerja, aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan pasal 164 ayat 1, jika langkah PHK sebagai langkah terakhir perusahaan kepada karyawan kami menerima asalkan dipenuhi," desaknya.

Baca Juga: Inggris dan Sekutu 'Five Eyes' Bicarakan Potensi Eksodus Hong Kong

Ia menambahkan, langkah perusahaan mengambil langkah PHK sendiri, karena dampak dari pandemi Covid-19, total ada 238 orang dan yang memberikan kuasa ke GRIB itu sebanyak 68 orang.

"Kami dari DPC GRIB sendiri akan terus mengawal sampai permasalahan ini selesai, bahkan kami juga akan melakukan aksi-aksi ke depannya," ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menuturkan, pihaknya secara garis besar ikut prihatin dengan adanya langkah PHK tersebut.

Baca Juga: Bertahan dalam Badai Pandemi, Kisah PO Primajasa Pilih Tak Beroperasi hingga Tolak PHK Karyawan

"Pertemuan ini akan digelar selanjutnya pekan depan, semoga di pertemuan nanti ada langkah dan solusi yang baik," katanya.

Dirinya menambahkan, adapun untuk kedepannya pihaknya akan memberikan edukas kepada dinas tenaga kerja, agar bisa mengikuti aturan yang ada ketika mereka berinvestasi di Cirebon.

"Karena kewajiban perusahaan ini wajib dilaksanakan, bilamana sesuai kesepakatan tujuh hari kedepan pihak perusahaan mangkir, atau tidak memenuhi memenuhi kewajibannya, maka bisa sampai langkah penutupan perusahaan tersebut," pungkasnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler