Disebut Tidak Puas dengan Keputusan Soal Mutasi Jabatan, Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon Cirebon Dicabut

15 Maret 2020, 07:35 WIB
KUWU Desa Gebang Kulon, Andi Subandi menunjukkan salinan gugatan yang dilayangkan perangkat desa, yang tak puas atas mutasi jabatannya kemarin.* //Pikiran Rakyat/Egi Septiadi/

 

PIKIRAN RAKYAT - Perangkat lama Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada, 9 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan data yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com, Gugatan itu sendiri bermula dari ketidakpuasan perangkat desa lama dengan keputusan Kuwu Desa Gebang Kulon yang telah memutasikan jabatan mereka.

Namun setelah dilakukan persiapan persidangan, gugatan dikembalikan dan selaka kuasa penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

Baca Juga: Sempat Dirawat di RSD Gunung Jati Cirebon, Warga Ciayumajakuning Dinyatakan Positif COVID-19

Akhirnya pada Rabu 11 Maret 2020, hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Para Penggugat Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tersebut.

Dalam putusannya, Pimpinan sidang yakni Hakim Ketua Rialam Sihite memaparkan, penggugat dengan surat permohonannya tertanggal, 9 Maret 2020 telah diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 9 Maret 2020.

Pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Minggu 15 Maret 2020: Gegesik dan Welu akan Cerah Berawan Pagi Hari dan Hujan dari Sore Hari

Para penggugat melalui kuasa hukumnya pada 10 Maret 2020, melakukan permohonan untuk mencabut gugatannya tersebut.

Akhirnya Majelis Hakim mengambil sikap atas dasar pertimbangan bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur hal itu.

“Atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara,” ungkap Hakim.

Baca Juga: Polemik Permakaman Khutiong, Pemkab Cirebon Belum Bisa Putuskan

Selanjutnya, atas keputusan tersebut Majelis Hakim menetapkan, pertama Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh para penggugat.

Kedua, memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara.

Serta ketiga, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 466 ribu.

Baca Juga: Tiongkok Alami Penurunan Kasus Virus Corona, Netizen Komentari Video Viral Petugas Medis Lepas Masker

Itulah penetapan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Selasa, 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite sebagai Ketua Majelis Hakim, Husban dan Tri Cahya Indra Permana yang masing masing sebagai Hakim Anggota.

“Penetapan mana dibacakan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri Oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat,” tutupnya Sabtu 14 Maret 2020.

Sementara itu Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, sejak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dirinya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Filipina Resmi Isolasi Kota Manila, KBRI Pastikan Keamanan WNI yang Terjebak

Undangan pertama pada 4 Maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi, dari hasil sidang persiapan aduan penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Sehingga ada dua pilihan apakah penggugat akan mencabut gugatannya atau gugatan diputus NO (gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi).

‘”Alhamdulillah akhirnya Hakim Ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut, namun jika mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka, bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya,” ungkap Kuwu Desa Gabang Kulon.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler