Pengupahan Minim Menurun, Pelanggaran Hubungan Kerja di Cirebon Tetap Meningkat

18 Februari 2020, 11:10 WIB
Puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Nasional, menyampaikan aspirasinya ke kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.* //PR/EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Kasus upah minim dari perusahaan kepada pekerjanya yang biasa terjadi di sejumlah perusahaan di wilayah III Cirebon, saat ini mulai menurun. 
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Kantor UPTD Pengawasan  Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Joe.
 
Baca Juga: Terus Jajal Dunia Akting, Ong Seong Wu Dapat Tawaran Peran dalam Drama Komedi Romantis Baru
 
Joe mengungkapkan, saat ini pelanggaran-pelanggaran kasus minim pengupahan, sejak dua tahun terakhir menurun jika dibandingkan pada dua tahun sebelumnya.
 
"Sekarang banyak terjadi soal hubungan kerjanya, dimana pihak perusahaan yang ada di wilayah tiga cirebon, kontrak pekerja banyak yang mandeg, tidak jelas dan dan lain-lain," katanya belum lama ini.
 
Baca Juga: Bicara Terkait Lagu Barunya, Kim Jae Hwan Mengaku Ingin Menyanyi Sampai Rambutnya Beruban
 
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten dan Kota Cirebon pernh membahas tentang pelanggaran tersebut yang sempat juga menjadi persoalan.
 
Ketua Daerah Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota dan Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan aksi yang digelar ada tiga tuntutan, pertama untuk supermasi hukum ketenaga kerjaan.
 
Baca Juga: Usai Diperpanjang, Satgas Antimafia Bola Terima Kunjungan Pemilik Bali United, Ada Apa?
 
"Karena dari kacamata kami permasalahan tentang ketenaga kerjaan, di wilayah tiga Cirebon masih banyak yang belum diselesaikan," kata Acep usai audiensi.
 

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler