PR CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan memberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan untuk kendaraan bermotor hingga PPKM dinyatakan berakhir
Untuk membatasi mobilitas masyarakat, Dishub Kota Cirebon akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai alternatif penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon akan diterapkan setiap Senin hingga Sabtu yang dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Ben Kasyafani Saat Ulang Tahun, Marshanda: Hidup Ini Indah...
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @dishubcirebonkota pada 11 Agustus 2021, ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap diantaranya jalan Pemuda, jalan Karanggetas dan jalan Siliwangi
Selanjutnya jalan lainnya yaitu jalan Pekiringan, jalan Pasuketan, jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dan jalan Kartini.
Sedangkan jalan Tuparev diterapkan satu arah dari barat yaitu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selain itu beberapa ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi juga dapat diterapkan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap dalam aturan diatas diambil dari dua angka terakhir pada plat nomor kendaraan bermotor.
Contohnya, kendaraan bermotor dengan plat bernomor 1308 karena angka belakangnya "08" jadi masuk kategori genap. Sedangkan, jika nomor plat adalah 2021 maka golongan angka ganjil.
Baca Juga: Foto yang Diunggah di Media Sosial Bisa Ungkap Ciri Kepribadian Anda, Ada yang Penyendiri
Dishub Cirebon Kota mengingatkan setiap kendaraan bermotor yang akan melintas di 8 ruas jalan diatas dan tidak sesuai dengan nomor ganjil genap akan diminta untuk putar balik.
Selain itu perlu diketahui bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan khusus kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil/genap pada hari itu akan diputarbalikkan," tulis Dishub Kota Cirebon.
Aturan ganjil genap dikecualikan bagi beberapa kendaran seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan daring, angkutan pangan sehari-hari.
Dan juga dikecualikan untuk kendaraan pers, kendaraan dinas operasional, bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas, pengangkut uang Bank Indonesia dan kendaraan pengawalan kepentingan tertentu.***