PR CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengantongi sebanyak Rp47 juta, yang merupakan hasil denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) diperketat.
Dana tersebut, mayoritas dikumpulkan dari pelanggar yaitu badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan sejak tanggal 1 hingga 30 September.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Agus Priyono, sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, mengatakan sanksi berat merupakan denda diberikan kepada perorangan atau badan usaha jika didapati dua kali berturut-turut melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Jatim Akhiri September dengan Kasus Aktif Covid-19 Terendah di Pulau Jawa, Hanya Sisa 3.580 Pasien
Hal tersebut berdasarkan pada peraturan Walikota Bandung tentang AKB, pelanggaran dua kali berturut-turut yaitu pelanggaran ringan dan sedang.
"Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan jumlahnya hampir Rp.47 juta," tutur Agus, kepada wartawan di balaikota Bandung, Kamis 1 Oktober 2020.
Agus menyebut bahwa sanksi denda terhadap perorangan, dikenakan sebesar Rp.100 ribu dan sanksi denda kepada pertokoan atau mal denda maksimal sebesar Rp.500 ribu. Mayoritas pelanggar adalah badan usaha ritel yang melebihi jam operasional.
Baca Juga: MA Kembali Potong Masa Hukuman untuk Koruptor, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai Rasa Keadilan
Sementara itu, tutur Agus, uang sebesar Rp.47 juta tersebut sudah dimasukan ke dalam kas daerah.