Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ Tiap 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali..

- 13 Desember 2023, 19:13 WIB
Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ per 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali...
Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ per 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali... /Humas jabar/

SABACIREBON-Pj Wali Kota Cirebon resmi diemban H Agus Mulyadi usai dilantik Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Prosesi pelantikan berlangsung mulai sekira pukul 15.30 Wib dengan dihadiri Wali Kota Cirebon sebelumnya, Hj Eti Herawati dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat hingga perangkat daerah Kota Cirebon.

Agus Mulyadi sendiri sebelumnya merupakan Sekda Kota Cirebon, yang kemudian sesuai aturan akan ada Pj Sekda sebagai penggantinya.

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam pelantikan tersebut juga dibacakan kewenangan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) Agus Mulyadi
selama menjadi Pj Wali Kota Cirebon.

Di antaranya yang bersangkutan memiliki hak keuangan, protokoler setara dengan kepala daerah definitif.

Baca Juga: Buron 3 Bulan, Oknum Guru Agama di Tangerang Tersangka Pencabulan Akhirnya Dibekuk Polisi

Namun ada beberapa hal yang menjadi larangan, di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Untuk larangan ini ada kekecualian apabila atas seijin tertulis Mendagri.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x