Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ Tiap 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali..

- 13 Desember 2023, 19:13 WIB
Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ per 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali...
Agus Mulyadi Pj Wali Kota Cirebon, LPJ per 3 Bulan dan Dilarang Angkat Pejabat atau Lakukan Mutasi, Kecuali... /Humas jabar/

Lalu dilarang membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau membuat prizinan berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Begitupun melakukan pemekaran daerah menjadi salah satu hal yang dilarang dilakukan Pj Wali Kota.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Buah Agrimania, Mangga Unggulan Khas Indramayu

Sementara untuk kewajibannya, salah satunya adalah keharusan mempasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian disebutkan juga kewajibsn Pj Wali Kota untuk membuat Laporan Pertanggungjawan (LPJ) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur tiap tiga bulan sekali.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan selamat kepada Agus Mulyadi. Sekaligus dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota Cirebon sebelumnya, Hj Eti Herawati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Bintang-Bintang Cerahkan Perjalanan Hidup Anda pada Rabu, 13 Desember 2023

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada Pak Agus Mulyadi selaku Pj Wali Kota sebelumnya. Pertama pada 2024 kita akan melaksabakan Pemilu dan Pilkada, semoga lancar dan menjaga netralias. Kita di Jabar punya slogan ANTENG, Aman Tenang dan Netral," ujar Pj Gubernur.

Ia juga mengingatkan agar Pj Wali Kota Cirebon bekerjasama dengan Forkopimda untuk mengsntisipasi bencana dampak musim hujan. Begitupun tren peningkatan Covid 19 harus diwaspadai.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x