Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, peyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi."
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B ini sudah mengakui bahwa memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," tutur Aldi.
Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Diantaranya sebilah golok yang digunakan pelaku membacok korban dan baju yang digunakan korban.
Baca Juga: Menolak Pensiun di Usia 56 Tahun, King Kazu Teryata Masih Aktif Bermain Sepakbola di Liga Portugal
Sementara untuk motif pembacokan tersebut Aldi menyampaikan, "Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban, saat pelaku dan tiga orang temannya melintas di lokasi korban yang sedang melakukan aktifitasnya di lokasi kejadian tersebut.”
Begitu pelaku balik lagi dan sudah membawa golok, pelaku langsung menyerang korban dan bacokannya mengenai kepala korban.
Atas perbuatannya pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dapat dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumanj 5 tahun penjara.*** (prasetyo)