Polres Cimahi Amankan Pembacok 'pak Ogah'. Pelaku Tersinggung Ucapan Korban.

- 31 Oktober 2023, 20:51 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat memberi keterangan terkait perkara kasus penganiyaan./prasetyo
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat memberi keterangan terkait perkara kasus penganiyaan./prasetyo /

SABACIREBON -- Kasus pembacokan terhadap Latief Nurochman (28),  pengatur lalu lintas  atau biasa disebut Pak Ogah di Kota Cimahi, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pelaku   pembacokan berinisial BQR alias Isuy (22) dan  Latief  yang menjadi korban, mengalami luka pada bagian kepala hingga mendapat 13 jahitan. 

Aksi pembacokan itu terjadi di perputaran jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, tepatnya di depan Rumah makan Kiambang Raya, kota Cimahi. 

Baca Juga: Belum Ada Vaksin, Pemkab Tangerang Optimis Cegah Penularan Mpox Cacar Monyet

Ketika itu korban sedang menjalankan aktivitasnya, sebagai pengatur lalulintas, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Cimahi Selasa (31/10/23) dengan menambahkan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cimahi sudah menangkap 4 orang yang diduga  terkait dengan insiden pembacokan tersebut. 

"Berhasil diamankan 4 orang yang   bersama-sama pada saat  ada di TKP (tempat kejadian perkara). Dari empat orang terduga pelaku satu  diantaranya diamankan oleh petugas pada  Minggu,(29/10/23). Sementara  tiga orang lainya kita amankan   tadi  subuh," kata Kapolres.

Baca Juga: Filipina Masih Memiliki Amunisi Cadangan, Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, peyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi."

"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B ini  sudah mengakui bahwa  memang dialah yang melakukan pembacokan kepada korban," tutur Aldi.

Penyidik  juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan tersebut. Diantaranya sebilah golok yang digunakan pelaku  membacok korban  dan baju yang digunakan korban. 

Baca Juga: Menolak Pensiun di Usia 56 Tahun, King Kazu Teryata Masih Aktif Bermain Sepakbola di Liga Portugal

Sementara untuk motif pembacokan tersebut Aldi menyampaikan, "Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban, saat pelaku dan tiga orang temannya melintas di lokasi korban yang sedang melakukan aktifitasnya di lokasi kejadian tersebut.”

Begitu pelaku balik lagi dan sudah membawa golok, pelaku langsung menyerang korban dan bacokannya mengenai kepala korban. 

Atas perbuatannya pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dapat dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumanj 5 tahun penjara.*** (prasetyo)

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah