SABACIREBON - Satuan reserse Narkoba (Satnarkoba ) Polres Cimahi berhasil membongkar peredaran (Sinte) Tembakau Sintetis di sebuah rumah yang di jadikan tempat
memproduksi barang haram tersebut di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terbongkarnya pabrik Sinte rumahan itu berdasarkan hasil penangkapan empat pemuda masing-masing LS alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet, dan MI alias Ipang yang di amankan di rumah kontrakan sekaligus di jadikan tempat produksi pada Selasa (26/9/23).
Baca Juga: Eropa Sapu Empat Nomor Pertandingan untuk Pertama Kalinya pada Awal Ryder C up 2023
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, terbongkarnya home industri di rumah tersebut berawal dari kecurigaan warga karena empat pemuda yang mengontrak itu menutup diri dari lingkungan tetangga.
"Kami mengungkap home industri tembakau sintetis dan sabu-sabu. Kita amankan 4 orang pemuda yang memang gelagatnya itu mencurigakan bagi warga," kata Aldi Jumat (29/9/2023).di tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut Aldi mengungkapan, "Barang bukti yang diamankan yakni tembakau sintetis sebanyak 608,48 gram dan 1,43 gram sabu. Lalu sejumlah peralatan untuk mengolah tembakau sintetis tersebut.