Berikut Surat Edaran Dimaksud:
SURAT EDARAN NOMOR : 6025/PK 02.01/5
TENTANG
RAPAT PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN LAINNYA ANTARA KOMITE SEKOLAH DENGAN ORANGTUA/WALI PESERTA DIDIK
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Selasa 19 September 2023
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekciah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana pengembangan karakter peserta didik serta pengawasan pendidikan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Jawa Barat Hari Ini Selasa 19 September 2023
Sehubungan hal tersebut, perlu disampakan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud bantuan dari atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan.
2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orang tua Peserta Dik sebagaimana dimaksud pada angka 1) terlebih dulu
melalu rapat antara Komite Sekolah dengan orangtua wali Peserta Didik