Empat Orang Terduga Pembuat Konten Judi Online Ditangkap Polres Sukabumi

- 10 September 2023, 21:30 WIB
Kapolres Sukjabumi AKBP Maruly Pardede  sedng mewawancarai terduga pembuat konten judi online./tribata.polri.go.id
Kapolres Sukjabumi AKBP Maruly Pardede sedng mewawancarai terduga pembuat konten judi online./tribata.polri.go.id /

SABACIREBON -- JAJARAN Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan konten judi online. Tindakan tegas ini merupakan upaya memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, lebioh lanjut mengungkapkan keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan yang terlibat dalam promosi dan pembuatan konten judi online ilegal.

"Mereka adalah inisial TS (28), E alias I (27), P (31) dan N ( 24 ). Ke empat tersangka ini punya peran yang berbeda. TS  berperan sebagai konten kreator di beberapa situs web, diantaranya cangkul88.com,  sensa88.ink dan gogo90.us.  Adapun  E alias I berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut," ungkapnya Minggu 10 september 2023  seperti   dikutip dari Tribrata.polri.go.id.

Baca Juga: Momen Haornas Jadi Kado Spesial Erick untuk Thohir Timnas U-23 Indonesia  

Tersangka  P dalam kasus ini berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, sementara N merupakan seorang perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima lewat masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Polisi melakukan penggerebekan awal terhadap salah seorang pelaku TS di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi 20 Agustus 2023.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: 'Layover' BTS V Terjual Lebih dari 1,67 Juta Kopi pada Hari Debut, Rekor Solois K-pop 

AKBP Maruly Pardede  menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pdana tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x