Kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu P dan N.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.
Baca Juga: MUI Sampaikan Belasungkawa Atas Musibah Gempa Maroko yang Merenggut lebih 2.000 Jiwa
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut. Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal di wilayah Sukabumi dan sekitarnya" katanya.** (prasetyo )