Sebanyak 200 Bal Pakaian Bekas Impor Disita dari Gudang di Gedebage

- 23 Maret 2023, 13:10 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo /

SABACIREBON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.


Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.

Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.

Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian bekas impor.


Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Sebanyak 385 Paket Ayam Gelondongan Pasar Gratis Al Ikhwan Ludes Kurang dari 1 Jam

Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 6B Telah Rampung, Begini Kata Direktur Brantas Abipraya

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa 21 Maret 2023.

Penutupan pasar pun, kata dia, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.

Baca Juga: Yu, Kita Pantau Harta Penyelenggara Negara yang Nilai Hartanya Sangat Tidak Wajar. Mudah Kok, Begini Caranya

"Kalau pedagang memang tidak ada larangan berjualan, cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian bekas impor). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x