Musibah Mobil Masuk Jurang di Ciamis, Sopir Minta Keadilan, Begini Fakta dan Kronologinya

- 14 September 2022, 09:23 WIB
Musibah Mobil Masuk Jurang di Ciamis, Sopir Minta Keadilan, Begini Fakta dan Kronologinya/andik sc prmn
Musibah Mobil Masuk Jurang di Ciamis, Sopir Minta Keadilan, Begini Fakta dan Kronologinya/andik sc prmn /

SABACIREBON-Penjeratan pasal berlapis yang diterapkan Polres Ciamis kepada Epeng (50)
pengemudi pick up kecelakaan maut yang menyebabkan 8 korban meninggal dunia sangat disesalkan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum tersangka, Teja Subakti SH kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

"Karena kecelakaan itu merupakan musibah yang sama sekali tak ada unsur kesengajaan. Selain itu pada peristiwa itu klien kami sekaligus menjadi korban. Di mana dia mengalami luka berat," ujar Teja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi, Puncak, Cianjur Hari Ini Selasa 14 September 2022

Saat itu Teja di dampingi tiga kuasa hukum lainnya dari kantor hukum yang sama. Masing-masing Aulia Rahman Nazar SH, Yusuf Ahmad Rifai SH dan Azhar Amudiy SH.

Teja menyebutkan, apalagi saat ini antara kliennya dan keluarga para korban mereka telah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Begitupun, hingga saat ini kliennya selalu kooperatif mengikuti proses hukum di Kepolisian. Di sisi lain, semua keluarga korban mereka kini telah menerima santunan.

Baca Juga: Tanam Pohon dan Festival Produk UMKM Isi Kegiatan PkM Integratif Universitas Widyatama di Parongpong

"Seperti mereka kemukakan, memang musibah itu terjadi berawal ketika kliennya dimintai tolong salah satu keluarga korban untuk mengantar perjalanan. Jadi jelas faktornya bukan hanya di klien kami. Atas dasar itu kami berharap Kepolisian bisa mempertimbangkan ini," harapnya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x