SABACIREBON - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat, sekitar pukul 09.40 WIB.
Dada sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi yang menjeratnya, hingga akhirnya harus mendekam selama sekitar delapan tahun di penjara Lapas Sukamiskin Bandung.
Saat itu, Dada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada 2014 karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial.
Baca Juga: Nah loh.. Buntut Kasus Ferdy Sambo, UU Kepolisian RI Bakal Direvisi
Dada mendapat remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.
Sementara itu, mengutip dari Antaranews, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku bersyukur atas kebebasan eks koruptor Dada Rosada tersebut.
"Saya sebagai orang yang lebih muda, kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau; kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Agustus 2022.
Dia pun berharap Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal lain yang sempat terhambat karena hukuman penjara.
Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Kekalahan Tragis Jonatan Christie yang Mendapat Kartu Kuning
"Kan kalau di sana (Lapas Sukamiskin) ada keterbatasan, apalagi sekarang kan ada dukungan dari keluarga, dukungan dari lingkungan sekitar," tambahnya.