Nah loh.. Buntut Kasus Ferdy Sambo, UU Kepolisian RI Bakal Direvisi

- 26 Agustus 2022, 15:42 WIB
Nah loh.. Buntut Kasus Ferdy Sambo, UU Kepolisian RI Bakal Direvisi/ANTARA
Nah loh.. Buntut Kasus Ferdy Sambo, UU Kepolisian RI Bakal Direvisi/ANTARA /

SABACIREBON - Buntut hebohnya kasus Ferdy Sambo telah memunculkan perlunya revisi pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, revisi terhadap UU tersebut mesti berdasarkan pendekatan saintifik serta melalui evaluasi menyeluruh dan objektif.

Mengutip dari Antaranews,
menurut Aditya, revisi UU tentang Polri, seperti disampaikan sejumlah pihak, tidak bisa dilakukan hanya karena merespon adanya kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Kekalahan Tragis Jonatan Christie yang Mendapat Kartu Kuning

Atau by response terhadap kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Saat ini tayangan televisi menampilkan 'sinetron' Sambo, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional, namun harus objektif," kata Aditya, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkannya, DPR sebagai institusi pembuat produk legislasi, tidak akan secara reaktif merespons kondisi yang terjadi di masyarakat. DPR harus bersikap cermat dan objektif.

Baca Juga: Sulit Ditebak Langkah Politik Nasdem Terhadap Puan Maharani

Dalam sistem bernegara, menurutnya, Indonesia tidak bisa melakukan revisi undang-undang dengan alasan by response.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x