Pakta Integritas Pemkot Bandung untuk Cegah Pungli PTSL

- 8 Juli 2022, 18:55 WIB
Pejabat Kota Bandung selesai menandatangani Pakta Integriitas pencegahan pungutan liar./pikiran-rakyat.com
Pejabat Kota Bandung selesai menandatangani Pakta Integriitas pencegahan pungutan liar./pikiran-rakyat.com /
 
SABACIREBON - Pemerintah Kota Bandung beserta pejabat kewilayahan menandatangani pakta integritas untuk mencegah pungutan liar atau pungli.
 
Pencegahan pungli berkaitan dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
 
PTSL merupakan program Pemerintah Pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum atas hak warga yang memiliki tanah. Dengan kepemilikan sertifikat bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.
 
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung dan pihak kewilayahan mulai menginventarisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
 
Di Kota Bandung masih ada  sisa dari 2.000 bidang tanah yang menjadi target untuk sertifikasi.
 
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan hal itu selepas diskusi bersama 14 camat dan 27 lurah di Balai Kota Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.
 
 
"Di sini hadir 14 camat dan 27 lurah yang melaksanakan program PTSL sisa pekerjaan 2017 sebanyak 2.000 bidang. Mudah-mudahan target ini bisa diselesaikan tahun ini," ujar Yana.
 
Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah.
 
"Sambil menyelesaikan target, teman-teman kewilayahan juga kami imbau untuk mulai inventarisasi dari sekarang. Warga mana saja yang mau diikutkan dalam program ini di tahun 2023," ucapnya.
 
 
Selaras dengan Yana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin mengatakan, untuk seluruh fasilitas seperti pengukuran, penerbitan, dan penyuluhan diberikan secara gratis pada masyarakat. Sebab anggaran tersebut telah diperoleh dari APBN.
 
"Namun, untuk materai, formulir, dan lainnya dibebankan pada masyarajat sejumlah Rp 150.000. Jika ada dari pihak kewilayahan yang menarik biaya lebih, akan dikenakan sanksi," jelas Andi.
 
Maka dari itu, Pemkot Bandung beserta pejabat kewilayahan menandatangani pakta integritas untuk mencegah pungutan liar yang merugikan masyarakat.***
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x