Berdasarkan penuturan para saksi, pabrik ini bisa memproduksi hingga dua ton mie berformalin.
"Kemudian pabrik ini sebar mie produksi mereka ke beberapa pasar di wilayah Bandung," ujar Kusworo.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Otak dari Pelaku Budidaya Tanaman Ganja di Cianjur
Tersangka dari kasus produksi mie berformalin ini dijerat Polisi dengan Pasal 135 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dari kasus ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan satu tersangka.***