Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu

- 27 Juni 2022, 17:13 WIB
Kapolrestabes Bandung  Kombes Aswin Sipayung saat memberikan keterangan pers.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat memberikan keterangan pers. /Galamedia/Antara/

SABACIREBON - Kurir yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 20 kg dan akan diedarkan di wilayah Jawa Barat diciduk Satuan Reserse Narkoba Bandung.

Penggagalan penyelundupan 20 kg sabu, bermula dari kecurigaan aparat Satres Narkoba terhadap pria berinitial EI (38).

Kecurigaan tersebut semakin menguat sehingga tak ingin kehilangan buruan, polisi segera menangkap EI.

Baca Juga: Protes Truk Batu Bara, Warga 'Serbu' Pelabuhan Cirebon, Pelindo, KSOP Terkesan Saling Lempar Tanggungjawab

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, EI memang diketahui akan membawa sabu-sabu ke Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin, sebagaimana dikutip Antara.

EI dalam pengakuannya kepada polisi, dirinya diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru.

Baca Juga: Prioritas Vaksin PMK Kota Bandung untuk Sapi Pembiakan

EI dijanjikan oleh EG akan diberi upah sebesar Rp 300 juta untuk mengirimkan barang sabu ke Kota Bandung.

Akan tetapi upah yag dijanjikan ternyata tidak kunjung diberikan. EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," kata Aswin Sipayung.

Berbekal pengakuan EI, kata Aswin, personel Satres Narkoba Polresta Badung langsung berang menuju Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya. KIta menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.

Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.***

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah