Progam Tali Asih Ramadhan, BAZNAS Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

- 21 April 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi. Baznas./inipurworejo.com
Ilustrasi. Baznas./inipurworejo.com /

SABACIREBON - BAZNAS Kota Bandung mendistribusikan santunan program tali asih ramadhan 1443 hijriah/ tahun 2022 kepada 8.363 penerima manfaat dari berbagai Kecamatan di Kota Bandung. Pendistribusian dilakukan di 15 Kecamatan di Kota Bandung.

Pendistribusian tahap pertama telah dilaksanakan tgl. 19 – 20 dan tahap kedua akan dilakukan 26 -27 April 2022.

Para penerima manfaat terdiri dari 5400 petugas gober (gorong-gorong - kebersihan) dan petugas linmas (perlindungan masyarakat), 1000 marbot, da’i, dan guru ngaji, 1510 warga lanjut usia (lansia) dan 453 anak yatim.

Ketua pelaksana program tali asih ramadhan 1443 H, Ahmad Husen mengatakan, program tali asih ramadhan merupakan program ramadhan yang diadakan BAZNAS Kota Bandung untuk memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa dengan beberapa kegiatan pendistribusian berupa santunan.

Baca Juga: Benarkah Hanya yang Beritikaf di Mesjid Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar.? IniJawabnya

“Tali Asih Ramadhan, adalah program yang kita adakan dari tahun ke tahun, alhamdulillah telah menginjak dua tahun. Dinamakan Tali Asih karena progam-progam kita lebih banyak santunan kepada kaum dhuafa untuk memberikan kebahagiaan di bulan Ramadhan.” ujarnya

Besaran santunan yang diberikan berbeda-beda, tergantung kategori penerimanya, Husen mengungkapkan Kategori marbot, da’i dan guru ngaji mendapatkan santunan Rp 500.000, sedangkan kategori lanjut usia dhuafa diberikan santunan sebesar Rp 800.000, sementara untuk anak yatim dhuafa diberikan santunan sebesar Rp 600.000. Petugas Gober – Linmas sebesar Rp 300.000.

Selain santunan, Husen menambahkan BAZNAS Kota Bandung juga mendistribusikan Al Qur’an, dan paket parsel ramadhan untuk pekerja Non- ASN (aparatur sipil negara) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pelaku Dapat Dihukum Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x