Prinsipnya, kata KH Yusuf, yang membatalkan puasa itu apabila memasukkan sesuatu melalui lubang-lubang di tubuh. Atau memasukkan sesatu pada yang bisa dibuka.
"Kalau lewat lubang-lubang, saya kira masyarakat semua sudah faham.Tetapi memasukkan sesuatu lewat yang bisa dibuka seperti meneteskan obat tetes mata ke mata. Apanya yang bisa dibuka? Ya, kelopak matanya," kata KH Yusuf.
Baca Juga: Jalur Pantai Selatan yang Instagrammable, Jalur alternatif yang pantas Dijajal bagii Pemudik Selatan
Kalau vaksin, menurut KH Yusuf, bukan memasukkan pada lubang, tetapi membuat lubang.
"Jadi pemahamannya beda, antara memasukkan pada lubang yang sudah ada dengan memasukkan dengan membuat lubang (dengan jarum suntik)," kata KH Yusuf.
Vaksin tidak membatalkan puasa juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 saat Berpuasa, tertanggal 16 Maret 2021.***