Gandeng 17 Kepala Daerah di Jawa Barat, Pemprov Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

- 30 April 2020, 08:45 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.

Persetujuan itu terjadi saat Ridwan Kamil tengah memimpin rapat koordinasi via telekonferensi dengan 17 bupati/wali kota pada Rabu, 29 April 2020.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Baca Juga: BTS Siap Rilis Dokumenter Bertajuk Break the Silence pada Mei 2020

Untuk itu, pengajuan PSBB ke Kemenkes nantinya akan dilakukan melalui satu surat saja, yakni dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar alias Gubernur Jabar.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” jelasnya dilansir Antara.

Dengan begitu, seluruh kepala daerah dari kota/kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar SBY Siap Kembalikan Miliaran Dana Bank Century untuk Covid-19

Kemudian, bila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB tingkat Provinsi Jabar pun direncanakan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat mengondisikan di masyarakat,” paparnya.

Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur menjelaskan Kabupaten Cianjur akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, 30 April 2020: Karangwareng dan Kesambi Diterpa Hujan Ringan

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” ungkap Pl Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Menanggapi Gubernur Ridwan Kamil, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi.

Namun begitu, ia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kisah Unik, Cela Bilal dalam Hati, Abu Sufyan Kaget Rasul Tahu Pikirannya

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Sedangkan, Bupati Majalengka Karna Sobahi turut menyetujui dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar, jika hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19.

Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan 'imported case' atau berasal dari luar Majalengka.

Baca Juga: Buat Anak Semangat Makan Sahur, Coba Resep Kreasi Masakan Daging Sapi dan Ayam

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,”tutup Karna.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah