PSBB Bandung Raya Disetujui, Ridwan Kamil: Jawa Barat Terapkan PSBB Paling Banyak

- 18 April 2020, 16:00 WIB
PELANGGAR PSBB Jawa Barat akan ditindak tegas meski masih berupa surat tilang dan teguran, bukan hukuman kurungan.
PELANGGAR PSBB Jawa Barat akan ditindak tegas meski masih berupa surat tilang dan teguran, bukan hukuman kurungan. /Pipin/Humas Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima persetujuan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Untuk itu, lima daerah akan mulai memberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Menanggapi persetujuan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai berlaku pada Rabu 22 April 2020 pukul 00:00 WIB selama 14 hari.

Baca Juga: Bantah Pernyataan PWI, Ketua DPRD Cirebon: Tidak Benar, Kami Juga Berperan Lawan Covid-19

Menyusul itu, sosialisasi pun akan mulai dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu 18 April 2020 dan Selasa 21 April 2020.

"Bahwa pada siang ini di hari Jumat, ditanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," tutur Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Jumat, 17 April 2020.

Baca Juga: Warga Diminta LDR dengan Covid-19, Terobosan Imbauan Unik ala Dinkes Purwakarta

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menerangkan bahwa PSBB Bandung Raya membuat Jabar secara otomatis menang di PSBB. Dalam arti lain, PSBB Jabar memiliki daerah paling banyak di Republik Indonesia.

Pasalnya, PSBB diterapkan di dua zona, yakni Bodebek dengan lima daerah dan Bandung Raya dengan lima daerah juga.

"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Baca Juga: Tampak Bersaing dengan Seekor Anjing, Pria Lusuh India Mengais Tumpahan Susu di Jalanan

"Dan sekarang di zona Bandung Raya," jelas Ridwan Kamil seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 18 April 2020.

Selain itu, Kang Emil memastikan, persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Ia pun mengimbau masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.  

"Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB.

Baca Juga: Ucap Syukur Sambut Ramadhan, Simak 5 Alasan Pentingnya Berterimakasih

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," imbau Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menilai, menaati aturan yang dikeluarkan kepala daerah masing-masing menjadi hal terbaik untuk mencegah Covid-19.

Untuk mendukung itu, para pelanggar akan dikenai sanksi berupa surat tilang atau blanko dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Bendung Penyebaran Covid-19, Komplek GSP Cirebon Terapkan Karantina Lokal

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.

Adapun pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT).

Namun begitu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Beto Gonzalves: Sungguh Gila, Kami Takut Kemana-mana

"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya.

Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi," katanya.

Namun demikian, Ridwan Kamil mengakui Provinsi Jabar memiliki zona penyebaran Covid-19 terbanyak.

Baca Juga: Beredar Informasi Ningsih Tinampi Jual Obat Virus Corona, Nama Wirang Birawa Ikut Terseret

Ini dibuktikan dengan dua zona metropolitan seperti Bodebek dan Bandung Raya. Sehingga, Ridwan Kamil akan kembali melakukan kajian terkait daerah lain di Jabar.

"Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus COVID-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak.

"Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan," jelas Ridwan Kamil mengakhiri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x